- Tim tvOnenews/Muh. Noer
Polisi Gelar Rekonstruksi Dua Pelaku Pembunuhan Jual Organ Tubuh
Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh dua tersangka yakni AR (17) dan AMF (18).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AR digantikan karena di bawah umur sementara tersangka AMF melakukan 35 adegan, di Markas Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian pada Selasa (17/1/2023).
"Pada hari Minggu 8 januari 2023, tersangka AR bersama tersangka AMF mendatangi minimarket di Jalan Batua Raya. Saat itu, tersangka melihat korban MFS bersama temannya di depan minimarket. Sampai di Indomaret dan tersangka mendatangi korban, kemudian AD memanggil MFS untuk diajak membersihkan rumahnya dengan iming-iming uang Rp50 ribu," ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Nafsir.
Usai membonceng, tersangka AR membawa korban MFS ke rumah tersangka AMF. Saat berada di rumah AMF, tersangka AD menyampaikan sudah ada korban untuk dieksekusi
Selanjutnya kedua tersangka dan korban berboncengan tiga orang kembali ke Jalan Batua Raya ke rumah AR , kedua tersangka langsung mengajak korban main laptop yang ada di atas meja.
Saat korban bermain laptop, selanjutnya tersangka AR memangku korban. Sementara AMF berada di belakang AR dan korban.
AR kemudian mencekik korban dari arah belakang dan AMF membantu menutup mulut korban. Usai dicekik, tersangka AR selanjutnya membanting korban ke lantai berkali-kali dan membenturkan kepala korban hingga pingsan.
AR kemudian menggendong korban ke kamar mandi dalam kondisi pingsan. Saat di kamar mandi, AR menyiram tubuh korban dengan air dibantu AMR. Saat itu korban telah meninggal dunia. Kedua tersangka sempat mengecek denyut nadi korban.
"Kepanikan kedua tersangka terjadi karena calon pembeli organ tubuh korban tidak membalas pesan melalui email. Karena panik, kedua tersangka mengikat kedua kaki dan leher korban. Saat itu, AR meminta kepada AMF untuk mengambil kantong plastik untuk membungkus tubuh korban. Saat itu, kedua tersangka membawa kantong plastik berisikan korban tersebut untuk dibuang," ungkapnya.
Tubuh korban yang sudah di dalam kantong plastik disimpan di jok motor. Sementara kedua tersangka berboncengan menuju ke jembatan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Pada saat dibuang, tidak ada organ tubuh hilang.
"Usai rekonstruksi, total ada 35 adegan yang dilakukan. Saat rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar. Terus dengan adanya rekonstruksi yang kita laksanakan ini, kami dari penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari paling lambat besok Rabu," jelasnya.
Dia pun membantah adanya informasi di media sosial bahwa tubuh korban dibedah oleh kedua tersangka untuk diambil organ tubuhnya seperti jantung, hati, dan lainnya.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi dan selesai dieksekusi di rumah tersangka AR. Tidak ada, jadi fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada, ini inisiatif tersangka sendiri," bebernya.
Tersangka AR dan AMF dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 dan subsider pasal 170 tentang pembunuhan berencana dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka AMF terancam hukuman mati karena usianya sudah masuk kategori orang dewasa. Sementara untuk pelaku di bawah umur AR (17) terancam hukuman 10 tahun penjara. (mnr/ree)