- Muhammad Noer
Babak Belur Setelah Dituding Penculik Anak
Makassar, Sulawesi Selatan - Sebuah video berdurasi 54 detik memperlihatkan seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah menjadi bulan-bulanan massa beredar luas di beberapa media sosial (Medsos). Pria nahas itu dituding sebagai pelaku penculikan anak. Ia diamankan lantaran kepergok saat memasuki rumah warga di kawasan Jalan Dampang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023).
"Pria itu diketahui bernama Saenal Syarifuddin (37). tapi dia masuk ke rumah yang saat itu penghuni rumah sedang tertidur, pelaku Saenal yang merupakan residivis kasus pencurian dan penikaman ini masuk ke dalam rumah warga, karena ingin mencuri barang berharga pemilik rumah," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalantea AKP Nurtjahyana.
Nurtjahyana menjelaskan bahwa, kala itu rumah warga yang dimasuki Saenal memang dalam kondisi sunyi. Kala itu dalam rumah hanya ada seorang wanita dan anaknya.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (16/1/2023) siang kemarin, polisi mengamankan pria tersebut ke Mapolsek Tamalanrea guna diperiksa, dari hasil pendalaman polisi pria nahas itu bukanlah pelaku penculikan anak.
Nurtjahyana menambahkan bahwa pelaku Saenal mengaku sempat memberi salam, namun tidak direspon oleh pemilik rumah.
Awalnya ini pelaku hanya ingin mencari alamat tukang servis TV, tapi dia masuk ke rumah yang saat itu penghuni rumah sedang tertidur.
Saenal yang merupakan residivis kasus pencurian dan penikaman ini masuk ke dalam rumah warga, karena ingin mencuri barang berharga pemilik rumah.
"Saya mau ambil hape, tapi ada orangnya di depan pintu tapi saya tidak lihat, nanti di dalam rumah saya lihat ada orang. Tapi saya belum ambil hapenya. Saya tidak begitu (curi anak)," kata Saenal membantah tudingan sebagai pelaku penculikan anak.
Aksi Saenal ketahuan setelah pemilik terkejut dan spontan berteriak melihat keberadaan pelaku di dalam rumahnya. Terikan pemilik rumah sontak memancing kerumunan warga sekitar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan percobaan melakukan kejahatan.
(mnr/asm)