Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang.
Sumber :
  • Kemnaker

Tim Kemnaker Periksa Pemicu Bentrokan Maut Pekerja di PT GNI

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:55 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pemeriksaan terkait pemicu kerusuhan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait pemicu terjadinya kerusuhan pekerja di PT GNI beberapa waktu lalu, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya, yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dalam upaya memperoleh informasi, ia menyampaikan tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Ia mengemukakan informasi yang berkembang tersebut, antara lain terkait tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral