Komisi III DPRD Provinsi Sultra.
Sumber :
  • Ist

Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi Kantor Ditjen Minerba ESDM

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:17 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM RI untuk membahas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan PT Golden Anugerah Nusantara dan PT Citra silika malawan (CSM) di desa sulaho kabupaten Kolaka Utara Prov Sultra Kamis (19/1/2023). 

Ketua komisi III DPR Sultra Suwandi Andi dalam keterangan nya kepada awak media usai menghadiri pertemuan menjelaskan kehadiran mereka di Direktorat jenderal mineral dan batu bara untuk menyampaikan beberapa hal hasil dari rekomendasi 

"Kami membawa surat rekomendasi Komisi III secara resmi dan sebelumnya juga telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk dapat bertemu langsung Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin. namun sayang hanya di temui staf ,” kata Suwandi kepada wartawan 

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Freby Rifai SH hanya bisa menahan kecewa karena dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya ditemui oleh staf minerba.

Kata dia, belum ada hasil atau putusan yang diberikan pihak pemerintah dalam hal ini Dirjen Minerba. sementara, mereka hanya ingin menindaklanjuti putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah

Freby juga menuturkan Pemerintah Kolaka Utara tidak pernah menerbitkan IUP operasi Produksi dengan luasan 475 Ha untuk PT CSM. Pemda Kolaka Utara hanya mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20 Ha,” papar Freby, saat menemui wartawan di Gedung Ditjen Minerba Jakarta.

Dari hal ini, lanjut Fredi, pihak PTSP meminta kepada Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk mengeluarkan SK perubahan terbaru dan pengaktifan kembali PT CSM dengan luasan sebesar 20 Ha serta PT GAN sebesar 300 Ha lebih. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM belum juga mengaktifkan surat perbaikan tersebut," tandas freby 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral