Solar diduga ilegal yang diangkut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba..
Sumber :
  • Tim Tvone-Andi Rahmat

Polres Sinjai Amankan Truk Asal Bulukumba Pembawa 42 Ton Solar Ke Morowali

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:37 WIB

Kabupaten Sinjai, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan sementara menunggu hasil keputusan dari PT Migas soal pengungkapan dugaan solar ilegal.

"Sementara ini kita masih menunggu hasil keterangan dari pihak PT Migas soal solar yang diangkut ketiga sopir itu," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin kepada tvonenews.com, Selasa (24/1/2023).

Polres Sinjai sementara ini menahan tiga orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Mapolres setempat.

Mereka berinisial IK, AN dan AL. Para sopir ini ditangkap polisi saat mengangkut solar saat melintas di Jl Persatuan Raya Sinjai.

Atas penangkapan itu, pihak Reskrim Polres Sinjai sementara ini menunggu keterangan dari pihak PT Migas.

Setelah ada hasil keterangan dari PT Migas baru polisi menyiapkan pasal hukum yang dilanggar oleh para oknum sopir truk tersebut.

Solar tersebut diduga ilegal yang diangkut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba.

Jumlah truk yang diamankan sebanyak tiga truk. Truk tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba. Pemilik solar tersebut juga berasal dari Kabupaten Bulukumba.

Kini ketiga sopir itu masih menjalani penahanan di Maporlres Sinjai. Para sopir sebelumnya saat ditangkap polisi mengungkap bahwa solar itu diangkut dari beberapa SPBU di Bulukumba dan akan dibawa dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Jumlahnya sebanyak 24 ton. Polisi belum mengungkap apakah solar tersebut solar subsidi atau bukan.

Sebelumnya juga satu unit truk terbalik di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Truk tersebut mengangkut BBM jenis solar asal Kabupaten Bulukumba yang akan dibawa ke Morowali.

Di akhir tahun lalu, anggota Polres Sinjai juga mengungkap gudang penimbunan solar di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.

Jumlah solar itu sebanyak 2 ton. Kasus tersebut masih bergulir di Mapolres Sinjai. Syahruddin menyampaikan masih menunggu hasil keterangan dari pihak PT Migas.

Setelah itu polisi baru menentukan proses hukum selanjutnya atau dihentikan prosesnya. Di Kabupaten Bulukumba diduga sejumlah SPBU menjual solar diluar peruntukan.

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba, Munthasir Nawir mendukung langkah PT Pertamina menerapkan QR Code untuk pembelian solar subsidi. Tujuannya agar tidak disalahgunakan. (art/ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral