- Tim tvOne/Idris Tajanang
Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kabupaten Takalar, tvOnenews.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, ke Polres Takalar pada Jumat (27/1/2023).
Koalisi LSM yang melaporkan Syamsari Kitta adalah LSM Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi) dan LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), dimana mantan Bupati Takalar dugaan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama menjabat.
"Kami laporkan mantan Bupati Takalar terkait adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama ia menjabat,@ ngkap Nixon Sadli Karma, Direktur Lambusi pada Sabtu (28/1/23).
Nixon membeberkan, jika penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dilakukan mantan Bupati tmTakalar itu, terjadi pada penunjukan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar.
"Dugaan tersebut terletak pada ketidakpatuhan Syamsari terhadap surat dari Baznas RI sekaitan lima orang yang direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pimpinan Baznas Takalar," jelasnya.
Nixon memaparkan, jika Syamsari Kitta melecehkan Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020, Perihal Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar Periode 2020-2025.
Surat itu merekomendasi 5 nama, dan ternyata yang dilantik adalah orang yang bukan direkomendasikan oleh Baznas RI.
"Mantan Bupati takalar tidak mengikuti perintah Baznas RI sesuai Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020, dimana mantan bupati melantik orang yang bukan direkomendasikan oleh Baznas RI," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Gergaji, Imran Radjab Mursali meminta kepada Polres Takalar untuk memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
"Dugaannya ada pelecehan terhadap lembaga negara. Dugaan kerugian negara sangat jelas. Akibat tidak mematuhi rekomendasi Baznas RI, keuangan daerah dialokasikan memberi insentif kepada orang yang tidak diputuskan oleh negara," kata Imran.
Bukti dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Syamsari Kitta itu telah diserahkan dan diterima oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Takalar.
"Kami melaporkan secara resmi dan bukti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Syamsari Kitta mantan Bupati Takalar itu telah kami serahkan dan diterima oleh penyidik tindak pidana Korupsi Polres Takalar," tutupnya. (itg/ree)