- Tim Tvone/ Swandi
Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Yacht Exultet II dan 7 WN Prancis Dideportasi
Sibolga, Sumatera Utara - Tim Pengawas Orang Asing (Pora) mengawal keberangkatan kapal pesiar berbendera Prancis, Yacht Exultet II, dari Pelabuhan Pelindo Sibolga, hingga ke luar perairan Indonesia, Sabtu (11/2/2023).
Kapten kapal beserta enam orang awak kapal tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Prancis, yang dikenakan sanksi deportasi setelah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam perjalanan wisata di Kepulauan Nias.
Kapten Laut (P) Agus Adi Purwanto, mengatakan Tim Pora akan tetap melakukan pengawalan guna memastikan kapal berbendera Prancis tersebut ke luar menuju jalur pelayaran internasional.
"Informasi pemantauan (Kapal Exultet II) nya dilaporkan secara berjenjang baik melalui Lanal Simeulue dan Lanal Sabang (Provinsi Aceh). Untuk memastikan kapal tersebut sudah memasuki Selat Malaka, yang bukan lagi perairan Indonesia," ujar Komandan KAL Sarudik Lanal Sibolga itu.
Sebelumnya, ketujuh WNA asal Prancis yang akan dideportasi ini diamankan oleh petugas Imigrasi bersama anggota Tim Pora Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada Kamis 2 Februari 2023.
Kemudian, ketujuhnya tidak bersedia mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia. "Visa izin tinggal mereka (WNA) sudah kedarluwarsa selama 19 hari. Namun, dengan berbagai alasan, mereka tidak bersedia membayar," kata Saroha.