- Tim TvOne/ Miko
Propam Polda Bengkulu Lakukan Penindakan Anggota "Nakal"
Bengkulu Utara, Bengkulu - Bidpropam Polda Bengkulu melalui Subbid Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) memastikan Polda Jajaran untuk penerapan Program Quick Wins program nomor 1 dan juga pelaksanaan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022 serta pembinaan Etika dan Akreditasi SOP Polri.
Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bengkulu, Kompol Letjen Haloho mengatakan bahwa dalam program Quick Wins di Program Nomor 1 yakni, melarang Personil Polri untuk bergaya hidup hedonis atau hidup mewah atau hidup dalam kelompok yang dikategorikan bergaya hidup Hedonis, serta menekankan kepada Personel Polri harus memahami situasi ekonomi saat ini di Indonesia.
Sehingga tidak memamerkan barang - barang mewah yang dimiliki melalui akun Medsos dengan tujuan untuk diketahui oleh semua orang, hal tersebut dapat membuat jatuh nama baik marwah institusi Polri.
"Jika ada personel Polri yang ditemukan melakukan pelanggaran seperti itu akan dilakukan tindakan keras,” tegas Kompol Letjen Haloho.
Selain itu lanjut Letjen Haloho, Personil Polri harus mempedomani Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang tidak diatur dalam Perkap 14.
"Semuanya sudah diatur seperti larangan LGBT, Rekrutment, Perzinahan, Narkoba, Etika Kelembagaan, Etika Kenegaraan dan Etika Kemasyarakatan,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi tidak memungkiri hingga saat ini kepercayaan publik terhadap Polri menurun, sehingga diperlukan kerja keras dari seluruh jajaran Polri yang terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui program Quick Wins Presisi.