Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara di Tanjungpinang, Imigrasi Deportasi WN Singapura.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara di Tanjungpinang, Imigrasi Deportasi WN Singapura

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:14 WIB

Tanjungpinang, Kepri - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial IS. WNA tersebut dideportasi setelah dinyatakan bebas murni, usai menjalani masa hukuman selama 7 tahun di Lapas Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan WNA tersebut dihukum karena terlibat kasus Narkotika.

"Vonis hukumannya 7 tahun penjara, terkait perkara Narkotika," ujar Mirza.

Mirza menjelaskan, WNA itu telah dinyatakan bebas murni sejak Senin (13/2/2023) kemarin. Proses deportasi dilakukan hari ini, Selasa (14/2/2023) melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

"Berangkat dari Pelabuhan SBP menggunakan kapal feri. sekitar Jam 07.00 pagi tadi," jelasnya.

Sebelum dideportasi ke negara asal, Imigrasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Singapura.

"Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam menyerahkan dokumen berupa SPLP (surat perjalanan laksana paspor)," ungkap Mirza.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral