Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara di Tanjungpinang, Imigrasi Deportasi WN Singapura.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara di Tanjungpinang, Imigrasi Deportasi WN Singapura

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:14 WIB

Selain deportasi, Mirza juga menegaskan WNA asal Singapura tersebut diberikan sanksi berupa daftar penangkalan dan terancam tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup.

Khairil menegaskan, WNA asal Singapura ini akan diberikan sanksi, berupa masuk ke dalam daftar penangkalan dan terancam tidak bisa masuk ke Indonesia seumur hidup.

"Karena kasusnya narkotika bisa jadi sanksinya seumur hidup tidak bisa lagi ke Indonesia," tegas Mirza.(KSH/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral