Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi PS Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto bersama barang bukti dan tersangka.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Karyawan Koperasi di Bengkulu Diciduk Polisi, Barang Bukti dalam Karung Beras

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:19 WIB

Kota Bengkulu, Bengkulu - Salah satu karyawan koperasi di Bengkulu inisial AA warga Ulu Musi, Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan terciduk polisi. Ganja kering ini diselundupkan dalam karung beras menggunakan jasa travel dari Empat Lawang ke Provinsi Bengkulu.

Tersangka ini ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kawasan Panorama Kota Bengkulu, saat akan mengambil karung yang berisi beras berikut dengan barang bukti ganja yang dibungkus kertas putih.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi PS Kasubid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, tersangka AA merupakan kurir yang diperintahkan bandar untuk diedarkan di Kota Bengkulu.

"Jadi ada travel yang kita curigai, kemudian kita telusuri dan berhenti di sebuah kosan berinsial DB. Berdasarkan keterangan DB, paket yang dikirim travel itu bukan miliknya melainkan milik pelaku berinisial AA," ungkap Kombes Pol Anuardi, Selasa (14/2/2023).

Pengungkapan penyelundupan ganja ini berdasarkan bukti transaksi yang dilakukan tersangka melalui ponsel, karena sempat sebelumnya tersangka ini tetap tidak mengakui bahwa dirinya menerima dan memiliki narkotika jenis ganja.

"Jadi pelaku ini kategorinya kurir. Setelah kita tangkap dan geledah tidak ada barang bukti, namun di dalam handphonenya berisi percakapan tentang pengambilan ganja," pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka AA kepada polisi dirinya baru pertama kali menjadi kurir ganja. Dari bandar ganja ia mendapatkan upah uang sebesar Rp 500 ribu. "Baru pertama ini pak, upahnya Rp 500 ribu. Ganjanya belum sempat terjual, karena udah tertangkap," ujar tersangka. (RGO/LNO)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral