Sumber :
- Muhammad Pebrian
Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali Palembang Segera Disidang
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:05 WIB
Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), di PN Tipikor Palembang pada Selasa (14/2/2023.
Dalam kasus korupsi ini tim penyidik Pidsus Kejari Pali, menetapkan empat tersangka Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, mengatakan, Hari ini pihaknya melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll.
"Berkas yang kita limpah ada tiga untuk empat tersangka," kata Kasi Pidsus
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini dimulai pada tahun 2021 Pemkab Pali menganggarkan pembangunan gedung DPRD tahap ll senilai Rp 36 miliar, dalam pelaksanaannya di menangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
"Dalam pelaksanaannya PT tersenut mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, tapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Perusahaan tersebut," ungkapnya
Menurutnya, untuk empat tersangka tiga di antaranya sudah di tahan di LP Muara Enim.
"Untuk satu tersangka kita lakukan penahanan rumah karena kondisi beliau dalam keadaan sakit dan perlu perawatan khusus," tutupnya
Diberitakan sebelumnya berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Kejari Pali.
Adapun nama keempat tersangka tersebut Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, membenarkan berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut Habibi, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.
"Penyidik pidana khusus Kejari PALI telah menyerahkan berkas dan empat tersangka atas nama IR, MR, DN dan YR ke tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," ungkap Habibi saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.
"Jika tidak ada halangan, kemungkinan pertengahan Februari ini berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.
Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600,- (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).
"Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya. (peb/ade))