- Tim TvOne/ Taufik
Ini ungkapan Istri Korban Penembakan di Langkat Pasca Penetapan Tersangka oleh Poldasu
Langkat, Sumatera Utara - Pasca penetapan 5 tersangka oleh Polda Sumatera Utara kemarin, keluarga mantan anggota DPRD Langkat, Paino, yang tewas ditembak pada 26 Januari 2023 lalu mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolda Sumut beserta jajaran dan Kapolres Langkat beserta jajarannya. Hal ini disampaikan langsung istri korban, Nilawati boru Sembiring saat menggelar konfrensi pers di Stabat Hotel, Selasa (14/2/2023).
"Terima kasih kami ucapkan kepada Presiden RI, Kapolda Sumut beserta jajaran dan Kapolres Langkat beserta jajaran yang telah berhasil menangkap para pelaku penembakan suami saya dan mengungkap motif dari penembakan tersebut," ucap Nilawati boru Sembiring sambil meneteskan air mata didampingi Susilawati boru Sembiring yang merupakan adik kandungnya sekaligus Kepala Desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan anak pertama korban, Rika Manda Sari.
Lebih lanjut Nilawati juga berharap agar pelaku penembakan suaminya dihukum dengan seberat - beratnya, karena selama ini sepak terjang pelaku di Desa tersebut sudah sangat meresahkan warga Desa. Sebab kisruh antara pihak korban dengan pelaku berinisial LS alias Tosa dan keluarganya sudah terjadi berpuluh - puluh tahun, namun kisruh kali ini yang sangat menggemparkan warga karena sampai menghilangkan nyawa.
"Saya cuma berharap agar penegak hukum bisa menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat - beratnya, sebab kisruh antar mereka sudah lama terjadi dan peristiwa kali ini yang sangat menyakitkan bagi keluarga," jelas Nilawati boru Sembiring.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Afatar, Togar Lubis didampingi Imam Fauzi dan Ahmad Mulia Sembiring mengatakan untuk para tersangka harus didakwa dengan pasal 340 KUHPidana, sebab penembakan korban hingga menghilangkan nyawanya merupakan aksi berencana. Sebab sesuai dengan BAP Kepolisian, rencana pembunuhan korban sudah sempat coba dilakukan sebanyak 3 kali namun gagal, dan pada aksi yang keempat baru berhasil dilaksanakan.
"Penegak hukum harus mendakwa tersangka dengan pasal 340 KUHPidana, karena ini sudah rencana pembunuhan yang ke-4. Sebelumnya para tersangka sudah mencoba melakukan pembunuhan dengan kampak, penghadangan di jalan dan percobaan pembunuhan di warung, namun selalu gagal. Dan ini aksi mereka yang ke empat," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis kepada awak media.
Kuasa hukum keluarga korban juga berharap agar semua pihak bisa sama - sama mengawal kasus ini hingga sampai ke persidangan nanti.
"Kami cuma berharap agar semua pihak termasuk rekan - rekan media bisa sama - sama mengawal kasus ini hingga ke persidangan, agar tercipta keadilan bagi keluarga dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lambasa yang selama ini sudah dicekam ketakutan," jelas kuasa hukum keluarga korban. (THT/LNO).