- Tim TvOne/ Arizal
Kejari Sungai Penuh Diminta Usut Tuntas Korupsi Dana Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci yang Rugikan Negara hingga Rp4,9 Miliar
Kerinci, Jambi - Dengan penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana anggaran tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ketiga orang yang ditahan adalah AD diketahui mantan sekwan, BN yang merupakan mantan staf sekwan dan yang terakhir seorang perempuan berinisial LL yang mengaku sebagai KJPP.
Terkait penahanan tiga tersangka oleh Kejari Sungai Penuh tersebut, Victorious Gulo, ketua Advokat Kerinci - Sungai Penuh angkat bicara. Menurutnya, seharusnya pimpinan dan anggota DPRD periode 2014 - 2019, dan 2019 - 2024 ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci.
"Kalau menurut penyelidikan oleh kejaksaan bahwa ada ditemukan aliran uang negara yg diterima oleh Anggota DPRD Kerinci yang didasarkan oleh peraturan pengadaan rumah dinas yang mengakibatkan kerugian Negara, maka harusnya kemana aliran uang tersebut mengalir di situlah justru seharusnya yang diminta pertanggung jawabannya,” ujar Viktor.
Dia beralasan, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas tersebut tanggung jawabnya ditujukan kepada Dewan karena disebabkan, Dewan yang menerima uang untuk tunjangan rumah dinas tersebut.
"Karena jelas - jelas menerima uang, dan uang tersebut tidak sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan kerugian. Dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak selalu harus menerima uang tetapi dari tindakannya dapat mengakibatkan kerugian negara bisa dituntut pertanggungjawabannya, apalagi kalau sudah jelas - jelas menerima harus dituntut pertanggungjawabannya secara hukum,” terangnya.
Menyikapi kejadian perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4, 9 miliar sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kejari Sungai Penuh, ada kesamaan mata hukum dan mengusut hingga ke akar - akarnya.
"Karena filosofi pemberantasan Korupsi adalah mengembalikan uang negara. Oleh karena itu kalau masih ada pihak - pihak yang harus diminta pertanggungjawabannya dan jika tidak diproses oleh kejaksaan, itu artinya tebang pilih dalam penegakkan hukum, " tegasnya.(AAI/LNO)