KPPU Kanwil l Medan menindaklanjuti pasca temuan 75,6 ton Minyakkita..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Bila Terbukti Melanggar, PT Yorgo Anugerah Nusantara dan PT Yorgo Jawara Retail Akan Dikenakan Sanksi Atas Penimbunan Minyakita

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:10 WIB

 

Medan, Sumatera Utara - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan menindaklanjuti pascatemuan 75,6 ton atau sekitar 7.000 kardus Minyakita yang ditimbun di gudang produsen PT Yorgo Anugrah Nusantara di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.

KPPU Wilayah I Medan akan memanggil pihak PT Yorgo Jawara Retail sebagai distributor utama PT Yorgo Anugerah Nusantara, untuk memberikan keterangan adanya unsur kesengajaan penimbunan Minyakita.

Shobi Kurnia selaku Kabag Kajian Advokasi KPPU Wilayah I Medan, menjelaskan pemanggilan akan dilakukan dalam minggu ini, yakni untuk mendalami apakah ditemukannya pelanggaran.

"Akan memanggil pihak produsen dan distributor yang kita lakukan sidak. Kita akan mendalami dari sisi apakah MinyaKita yang ditemukan di gudang distributor utamanya itu terkait dengan adanya pelanggaran tidak dilaksanakannya aturan realisasi DMO atau ada unsur kesengajaan," kata Shobi saat diwawancarai, Kamis (16/2/2023).

lanjut Shobi menerangkan, saat ini terjadi kelangkaan MinyaKita di pasaran sehingga ia berharap, temuan 7000 kardus itu segera didistribusikan. "Untuk penyaluran bukan kewenangan KPPU tapi mengingat adanya kelangkaan yang terjadi seharusnya disalurkan. Dari sidak kalau pun ada, MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ucap Shobi.

Bila Yorgo Jawara Retail terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral wajib memberikan sanksi mulai dari administrasi hingga pencabutan perizinan usaha di bidang perdagangan sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 tahun 2022. (ayr/wna)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral