Polda Kepulauan Riau meringkus tiga orang tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Alboin

Timbun BBM Solar Bersubsidi, 3 Pria di Batam Diringkus Polisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:32 WIB

Batam- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau meringkus tiga orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Rabu (15/2/2023).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, mengatakan ketiga tersangka berinisial DI, SS dan BT. Pelaku memodifikasi tanki dua unit mobil agar berkapasitas besar, lalu membeli solar di SPBU untuk dijual lagi. "Mereka memodifikasi mobil agar tangkinya lebih besar," kata dia di Mapolda Kepri.

Ia menjelaskan, modus pelaku, dalam praktik pembelian BBM solar di SPBU adalah, pelaku menggunakan 4 kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan stiker sehingga menyerupai aslinya.

"Selanjutnya BBM Bio solar yang dibeli tersebut ditampung di dalam satu unit mobil KIA Travello yang di dalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 liter ,BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter kemudian dijual kembali dengan harga solar untuk industri dan proyek di Kota Batam," kata dia.

Ternyata dalam satu hari, lanjut Tabana, ketiga pelaku itu bisa mendapatkan BBM Biosolar sebanyak 1 ton yang nantinya solar itu akan dijual kembali dengan harga Rp10 ribu. "Harga awalnya Rp6.800 tapi dijual lagi,” kata dia. 

Dari penindakan tersebut, polisi juga menyita barang bukti tiga mobil modifikasi yang digunakan untuk melakukan aksi penimbunan itu. "Kita sita mobil modifikasi, 3 unit mobil merek KIA Travello, mobil Nissan Terano, dan Mitsubisi Storm dan sejumlah jeriken," kata dia.

Atas perbuatannya terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (ahs/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
01:42
02:59
01:37
02:29
01:59
Viral