Kalapas 1 Tanjung Gusta, Maju Amintas Siburian Bcip SH..
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga Syahputra

Terima SK Dirjen Pas, Akhir Februari Ini Eks Wali Kota Medan Akan Bebas

Sabtu, 18 Februari 2023 - 16:06 WIB

Medan, Sumatera Utara - Telah membayar denda Rp500 juta, dan telah menjalani 2/3 dari 6 tahun vonis penjara terkait kasus suap setoran dari para kepala dinas, Dzulmi Eldin akan bebas. Eks Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu mendapatkan haknya bebas bersyarat setelah permohonannya dikabulkan Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM RI. 

Kepala Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, mengatakan, segala berkas kelengkapan yang bersangkutan dalam hal pengajuan permohonan bebas bersyarat yang diatur dalam ketentuan sudah jauh hari dilengkapi. Bahkan, denda yang dikenakan pada Dzulmi Eldin dalam vonis perkara senilai Rp500 juta juga telah dibayarkan.

"SK penetapan bebas bersyarat kepada Dzulmi Eldin sudah dikeluarkan Dirjen dan sudah kita terima. Semua dinyatakan berkas lengkap sesuai dengan ketentuan prosedur pembebasan bersyarat. Tidak ada yang spesial, hak dan kewajiban Eldin dalam hal ini sudah rampung. Dan selama menjalani 2/3 dari 6 tahun masa tahanan dan pembinaan di dalam lapas Tanjunggusta, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ucap Maju ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).

Maju juga membenarkan, pada tanggal 28 Februari 2023 mendatang, Eldin akan menghirup udara bebas.

Diketahui, mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Ketika itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas. (ysa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral