Tak Sampai 24 Jam, Polda Sumut Berhasil Bekuk 2 dari 5 Tahanan yang Kabur dari RTP Polsek Perdagangan.
Sumber :
  • tim tvone/Daud

Tak Sampai 24 Jam, Polda Sumut Berhasil Bekuk 2 dari 5 Tahanan yang Kabur dari RTP Polsek Perdagangan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 23:41 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Tak sampai 24 jam, Polda Sumut bersama Polres Simalungun berhasil bkuk dua (2) dari lima (5) tahanan yang kabur dari RTP Polsek Perdagangan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung kepada tvOnenews.com, Sabtu (18/2/2023) malam. 

Dia juga katakan, bahwa sampai malam ini pihaknya telah berhasil menangkap dua (2) orang tahanan yang melarikan diri dari dalam RTP Polsek Perdagangan. Sementara tiga (3)orang lagi masih terus diburu oleh pihaknya. 

"Saat ini sudah berhasil ditangkap 2 dua tersangka," ungkap AKBP Ronald F.C Sipayung kepada tvOnenews.com.

Sambungnya menjelaskan, bahwa dua orang tersangka tersebut, yakni bernama Benni Prayogi alias Benni berhasil ditangkap saat bersembunyi di warung kosong yang berada di sekitaran Jalan lintas Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Jalan Pagok Nagori Bahlias sekira pukul 06.30 WIB. 

Sedangkan seorang tersangka lainnya bernama  Sally berhasil ditangkap petugas di areal perkebunan Kelapa Sawit Tanjung Muda, Kabupaten Batubara, skira pukul 15.15 WIB, Sabtu, (18/2/2023) sore tadi.

Selanjutnya, Ronald menambahkan bahwa ketiga tersangka yang masih dalam pengejaran tim gabungan adalah Ahmad Damanik(55), warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kemudian, M. Fadli Maulana (19), merupakan warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, serta Ade Ray Situmorang.  

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP Polsek Perdagangan untuk  dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di nomor, +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat di nomor 0811-6501-516.  

"Dan kami mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri," tegas Kapolres Simalungun. (dsg/aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral