- Tim TvOne/Miko
Gunakan Barcode Mypertamina dan 2 STNK, Warga Bengkulu Raup Untung Jual BBM
Bengkulu - Salah satu warga kota Bengkulu, berinisial RM ditangkap Polisi karena kedapatan melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dalam melancarkan aksinya tersangka ini menggunakan dua lembar STNK masing-masing kendaraan dengan nomor plat provinsi Sumatera Selatan (BG) dan Sumatera Barat (BA), selain itu print out barcode Mypertamina juga menjadi alat tersangka untuk melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus, AKBP Florentus Situngkir, mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di ruas Jalan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, seusai mengisi BBM yang rencananya akan dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken minyak.
"Diamankan di Jalan Lintas Desa Sri Kuncoro Cimanuk, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah," terang Florentus, Senin (20/2/2023).
Tersangka ini, lanjut Florentus, melakukan aksinya dengan cara ngunjal dan mengisi BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU dengan berulang kali, dengan menggunakan barcode Mypertamina berikut dengan STNK untuk mengisi bahan bakar tersebut.
"Sering melakukan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah jenis Solar dengan cara melakukan pembelian ke beberapa SPBU yg ada di sekitar Kota Bengkulu yang diisikan ke dalam tangki kendaraan harga Rp6.800 per liter, kemudian dibawa pulang yang selanjutnya dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali," tegasnya.
Diakui tersangka BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih dari harga subsidi, dengan memanfaatkan lokasi rumah atau warung milik dirinya yang dilewati truk angkutan batu bara.
"Dijual kembali dgn harga Rp10.000 per liter dengan keuntungan sebesar Rp3.200 per liter, bisa mendapatkan BBM Solar sebanyak 175 liter per hari," kata tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita lima buah jeriken berisi BBM Solar berisi 165 liter, 1 unit mobil Mitsubishi Strada L200 warna hitam NoPol BG 9570 DG berikut STNK 1 atasnama Husni Thamrin, 1 buah STNK atasnama Iskandar Muda dengan No Pol BA 1713 QC, 1 buah STNK atas nama Dapitri Jaya No Pol BD 9847 EZ serta 1 (satu) lembar print out barcode MyPertamina.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Rgo/Nof)