Pengedar Buka Suara, Bandar Sabu di Tapteng Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Pengedar Buka Suara, Bandar Sabu di Tapteng Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:29 WIB

Tapteng, Sumatera Utara – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang laki-laki sebagai pengedar dan bandar sabu.

Kedua tersangka berinisial DI (23), warga Jalan Sibolga-Barus, Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, dan AGC warga Lingkungan I Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diamankan di hari yang sama namun di tempat berbeda pada hari Senin (20/2/2023) oleh personil Sat Narkoba. Tersangka DI diamankan di sekitar domisilinya di Lingkungan I Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat, dan AGC diamankan di Desa Sorkam Kanan, Kabupaten Tapteng,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Rabu (22/2/2023).

Menurut AKP Horas, kedua tersangka diduga sudah sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sorkam, Tapteng. “Informasi  tersebut kita peroleh dari masyarakat yang selama ini resah dengan perbuatan tersangka,” jelasnya.

AKP Horas menerangkan, dari tersangka DI, petugas mengamankan 6 (enam) paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat Brutto sekitar 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru serta 1 (satu) lembar kertas bukti transfer uang.

“Pada waktu tersangka diinterogasi, DS mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari AGC tersangka bandar sabu, warga Binasi Kecamatan Sorkam Barat. Mendapat informasi tersebut, personil langsung memburu AGC, dan benar tersangka berada di Kecamatan Sorkam Kanan, Tapteng, dan langsung ditangkap,” jelas Horas Gurning.

“Setelah tersangka AGC diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu- sabu, beserta barang bukti lainnya. Tersangka AGC juga mengaku bahwa tersangka DI membeli sabu darinya,” bebernya.

Atas tertangkapnya kedua tersangka, Polres Tapteng kembali menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi kepada Polri, sehingga dapat mengungkap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh DI dan AGC.

“Kepada masyarakat, jangan tak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Dan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng.(SSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
00:54
09:38
07:39
01:28
02:06
Viral