- Tim TvOne/Kurnia
Terlibat Narkoba, Anak Timsus Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang diketuai Anggalanton Boangmanalu menyatakan, menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar pledoi para terdakwa.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap 6 terdakwa perkara narkoba ini sempat tertunda selama 3 pekan, dengan alasan berkas tuntutan dari JPU belum siap.
"Memang sudah 3 kali penundaan tuntutan, JPU belum siap dengan tuntutannya," jelas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Sumarta yang dihubungi terpisah.
Sebelumnya, terungkapnya perkara peredaran ganja ini berawal dari polisi menangkap oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, yaitu BS.
BS diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Jumat (2/9/2022).
Dari penangkapan BS, kemudian polisi menangkap 2 terdakwa lainnya, hingga terungkap ganja mereka peroleh dari terdakwa GRA, anak Timsus Gubernur Kepri.
GRA yang berstatus pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepri ditangkap oleh polisi di rumahnya. Polisi juga menangkap 2 terdakwa lainnya yang merupakan rekan GRA.