- Tim TvOne/Daud Sitohang
4 Dari 5 Tahanan RTP Polsek Perdagangan yang Kabur Sudah Diciduk
Simalungun, tvOnenews.com - Tim gabungan Krimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil menangkap satu tahanan yang kabur dari RTP Polsek Perdagangan Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, saat dikonfirmasi Kamis malam (23/2/2023) menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, terlibat kasus pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara," sebut Ronald.
Sebelum penangkapan, tim gabungan yang mengendus keberadaan tersangka mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas, Kota Medan, sehingga tim langsung melakukan pengejaran.
"Pada hari Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saat dilakukan pencarian tim gabungan kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal," papar Ronald.
Kemudian, saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang (21).
"Dari kelima tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil menangkap empat orang pelaku dan tinggal satu tsk lagi yang masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55), laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. tersangka juga terlibat Pasal 363 KUHPidana," ujar AKBP Ronald.
Selanjutnya, Ronald berharap kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor kontak Kapolsek Perdagangan yaitu +62 813-7000-1966.
“Atau menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516, dan kami mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri,” tutup Ronald. (dsg/wna)