- Tim TvOne/Pebri
Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah AL Amin Palembang, Ditahan di Tempat Khusus Karena HIV
Sedangkan non verbal atau fisik yang dilakukan dengan menampar, memukul, terutama kepada korban inisial D yang dilakukan terakhir pada tanggal 15-20 Februari 2023.
Saat ini MH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mokhamad Ngajib melanjutkan, Selain itu juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polrestabes Palembang.
"Intinya dari hasil pemeriksaan melakukan tindakan kekerasan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2023, untuk motifnya karena pelaku melakukan dalam proses pembinaan terhadap anak-anak di mana anak tersebut ada yang malas, tidak disiplin, disitulah dia melakukan kekerasan terhadap anak yang melakukan kesalahan," ungkap Mokhamad Ngajib.
Disinggung tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa istri tersangka menyampaikan seperti itu. Namun informasi tersebut haruslah sesuai data dan medical record.
"Kita akan melakukan kerjasama dan komunikasi dengan pihak Rumah Sakit Charitas Palembang tempat mereka melakukan pemeriksaan dan perawatan, nanti akan kita buktikan benar tidaknya. Tetapi intinya pada saat tersangka melakukan kekerasan dilihat dari rekaman video dan keterangan saksi-saksi di TKP, tersangka melakukan dalam keadaan sadar," terangnya. (Peb/Nof)