- Tim TvOne/Dedi Eka
Tewasnya 3 Pekerja di PT PHR Rohil, CERI: Komite Audit Pertamina Lakukan Investigasi
“Pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air), dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI yang terbagi menjadi 2 bagian," kata Imron.
Usai investigasi lapangan, Disnakertrans Riau menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini, Senin (27/22023) di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau.
“Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan gelar perkara dengan instansi terkait dan penetapan tersangka dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Berkaca pada semua kejadian kecelakaan kerja di wilayah kerja PT PHR ini, Imron menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk menerapkan aspek Kesehatan dan Keselaman Kerja (K3) secara ketat.
"Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau agar melaksanakan UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja (K3) yang akan dituangkan dalam bentuk surat tertulis," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi kejadian ini Direktur CERI, Yusri Usman, Senin (27/2/2023) meminta Komite Audit Pertamina melakukan investigasi, dan diharapkan penegak hukum ikut mendampingi Tim Disnaker Provinsi Riau untuk melakukan investigasi menyeluruh penyebab kecelakaan kerja yang telah menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia.
"Sebab, kami mendapatkan informasi bahwa kontrak kerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan PT Pertamina Hulu Rokan konon kabarnya tidak melalui mekanisme tender, tetapi dengan penunjukan langsung, informasi inilah yang harus ditelisik oleh penegak hukum apakah ?," ungkap Yusri.