- Tim Tvone/Jupri
Selain Seorang Oknum Guru Dugaan Pelaku Cabul Terdaftar Sebagai Petugas PPK Kecamatan di Kabupaten Karimun
Karimun, tvOnenews.com - Korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di Karimun mencapai 12 orang, perbuatan ini dilakukan tersangka mulai dari tahun 2021 hingga 2023.
Terungkapnya perbuatan bejat cabul yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap 12 murid laki- lakinya berawal dari pengakuan korban kepada sang nenek, kemudian keluarga korban melaporkan perbuatan pencabulan kepada polisi.
AKP Gideon Kasat Reskrim Polres Karimun menyebutkan adapun modus tersangka dengan cara mengimingi memberi uang dan mengajak jalan- jalan.
"Sebelum melakukan perbuatannya tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korbannya dengan cara memberi uang dan mengajak jalan-jalan disaat itulah korban melakukan perbuatan bejatnya dengan cara meraba-raba kemaluan korban,” ucap AKP Gedion
Selain dari itu Informasi yang dihimpun tvonnews.com oknum guru yang berinisial H itu juga terdaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko saat dikonfirmasi Rabu (01/03/2023) membenarkan bahwa tersangka H merupakan Anggota PPK di salah satu kecamatan di Karimun.
Perihal rencana pergantian H sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Buru, Eko mengatakan pihaknya masih akan menunggu status hukum yang bersangkutan.
“Dalam waktu dekat saya akan mengambil tindakan, tidak mungkin juga kita menunggu sampai kasus selesai,” ucapnya.
Sedangkan untuk tahapan proses pemilu nantinya Eko mengaku tidak berpengaruh.
“Untuk tahapan pemilu tingkat PPK tidak terganggu kan masih ada lagi 4 petugas petugas PPK di kecamatan tersebut,” ucapnya (AJI/LNO)