- Tim TvOne/Syaren Situmorang
2 Pria Pemain Togel di Humbahas Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Humbahas, tvOnenews.com – Polisi menangkap dua orang pemain togel di Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Master Purba kepada awak media, Kamis (2/3/2023) menjelaskan tersangka berinisial JN dan AM. Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda pada, Senin (27/2/2023) lalu.
“Tersangka pamin togel yang pertama kita amankan adalah JN di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta,” katanya.
Menurut AKP Master, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas permainan judi togel di desa tersebut. “Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan ke TKP, dan benar tersangka JN sedang bermain judi togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta,” jelasnya.
Master mengungkapkan, dari tersangka JN, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp50 ribu, dan satu unit handphone merk OPPO berwarna putih.
“Hasil pengembangan dari tersangka JN, bahwa dia menampung perjudian toto gelap dari seorang laki-laki berinisial AM melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian personel kita langsung bergerak ke rumah AM di Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbahas, dan mengamankannya,” kata dia.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Humbahas, dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 303 Ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas. (ssg/wna)