Eni pelaku bandar arisan bodong di Muba..
Sumber :
  • Tim TvOne/Puja Kusuma

Buron Lima Bulan, Bandar Arisan Bodong Diangkap Polisi

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:29 WIB

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Eni (33), wanita asal Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian Unit Pidana Umum Polres Musi Banyuasin, Kamis (2/3/2023). Pelaku bandar arisan bodong ini ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, setelah dirinya menjadi buronan polisi selama lima bulan.

Modus arisan bodong yang dilakukan pelaku adalah menawarkan lelang uang kepada para warga untuk ikut arisan, dengan janji uang akan diberi keuntungan besar hingga lima puluh persen, sesuai dengan jumlah uang yang diberikan kepada pelaku.

Wargapun beramai-ramai ikut dengan menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Dalam satu bulan, uang yang disetorkan kepada pelaku ini akan bertambah. "Saya tertipu dengan modus wanita yang sudah saya kenal itu, pak. Saya setor uang Rp61 juta, katanya dalam satu bulannya akan bertambah menjadi Rp81 juta. Namun ketika genap satu bulan pelaku tak kunjung memberikan uang saya, bahkan dirinya kabur,” pungkas Shera Pratiwi ,korban arisan bodong.

Sementara, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, pelaku telah ditangkap dan saat ini tengah mejalani pemeriksaan di Mapolres Musi Banyuasin.

“Benar, pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari warga adanya penipuan yang dilakukan pelaku dengan modus arisan bodong. Kita juga tengah melakukan pengembangan adanya korban lain yang terkena modus arisan bodong,” pungkas Dwi Rio Andrian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman empat tahun kurungan penjara. (pka/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral