Ditreskrimsus Polda Aceh berantas Tindak Pidana Minerba di Aceh Timur..
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

Ditreskrimsus Polda Aceh Berantas Tindak Pidana Mineral dan Batubara Tanpa Izin di Aceh Timur

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:34 WIB

Aceh Timur, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Aceh berantas dugaan tindak pidana mineral dan batubara atau minerba di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (2/3/2023). 

Pemberantasan penambangan mineral dan batubara tanpa izin tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa kegiatan itu sudah marak dan sangat meresahkan. Dalam hal itu, petugas dari Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh langsung menyelidiki. 

“Petugas dari Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh langsung menyelidiki dan berhasil memberantas pekerjaan tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada tvonenews.com, Kamis (2/3/2023). 

Winardy menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. 

Tim Unit III Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan penambangan ilegal. Saat dilakukan pemberantasan, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja tambang. 

“Pengerjaan minerba penambang tanpa izin sudah diambil langkah-langkah dan telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Winardy. (izr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral