- Antara
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terapkan Metode Pembuktian Ilmiah Soal Kasus Korupsi Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu terapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo di Kota Bengkulu, Sabtu (4/3/2023), mengatakan bahwa terkait dengan perluasan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu menggunakan metode pembuktian ilmiah.
"Kami memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut hingga ke penetapan bakal calon tersangka hingga ke penuntutan," kata Danang Prasetyo.
Dengan penerapan metode pembuktian ilmiah atau scientific evidence dapat menemukan bukti bukti yang selama ini sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif. Sebab, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 2019 - 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar.
"Saat ini kami memiliki kemajuan yang signifikan karena selain telah memeriksa ratusan saksi dan tim penyidik juga menggunakan metode pembuktian ilmiah sebagai perluasan bukti kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menyebutkan bahwa prakiraan kerugian kasus pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai Rp13 miliar.
"Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol perhitungan kerugian negara masih kami lakukan dan untuk sementara ini sudah diketemukan senilai Rp13 miliar," terang dia.
Pada kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung. (ant/ade)