Ditreskrimsus Polda Lampung Menggerebek Gudang Penimbunan BBM Milik Oknum Polri di Natar, Lampung Selatan.
Sumber :
  • tim tvone/Puji

Waduh! Oknum Polisi Jalani Bisnis Pengoplos BBM Lebih dari Satu Tahun di Lampung

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:59 WIB

"Petugas juga mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 buah tong serta 4 buah ember," beber Pandra.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang oang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Terhadap seorang oknum polisi diduga pemilik gudang tersebut masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tegas Pandra. (puj/aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral