- Tim Tvone/Pujiansyah
Pelecehan 36 Siswa SD di Lampung Tengah, 10 Korban Alami Perilaku Menyimpang
Lampung Tengah, tvOnenews.com - 10 dari 36 siswi sekolah dasar (SD) korban asusila seksual melalui video call seks di Kabupaten Lampung Tengah, terindikasi memiliki perilaku menyimpang dan memerlukan pendampingan khusus psikologi untuk memulihkan perilaku anak agar kembali normal selayaknya rentang usia anak-anak.
Jumlah korban yang mengalami perilaku menyimpang tersebut mengalami penambahan dari sebelumnya 7 orang kini menjadi 10 orang.
Penambahan korban yang memiliki perilaku menyimpang setelah Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi.
Perilaku menyimpang yang dialami korban tersebut akibat dari eksploitasi anak dengan cara tindakan asusila melalui video call yang dilakukan pelaku RB (30) warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Para korban ini awalnya ada yang memiliki perilaku menyimpang dimana anak laki-laki mencium teman laki-laki. Kemudian ada anak perempuan menempelkan kemaluannya di pojok meja," kata Ahmad Nasiku, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bandar Agung, Kabupaten Lampung Tengah saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (8/3/2023).
Setelah dilakukan asesment, lanjut Ahmad Nasiku, perilaku menyimpang itu mulai membaik dan menghilang. Perilaku dan aktivitas anak sudah kembali normal dan dapat mengikuti pembelajaran dengan normal.
"Alhamdulillah. Setelah dilakukan assestment dan pendampingan oleh Dinas PPA Lampung Tengah maupun LPA Lampung Tengah, perilaku anak-anak sudah normal. Pembelajaran juga berjalan dengan normal," bebernya.
"Untuk pergaulan di sekolah, anak-anak sudah lebih ceria dalam bermain seperti sebelum dilanda kejadian ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Lampung Tengah, Yusrizal Indrajaya mengatakan terdapat 10 korban siswi SD yang memiliki perilaku menyimpang dan memerlukan pendampingan khusus psikologi.
"Yang sudah saya koordinasikan dengan psikolog bahwa terdapat 10 orang korban yang perlu pendampingan khusus untuk dilakukan assesment kembali. ," kata Yusrizal.
Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan kembali assessment terhadap para korban asusila seksual hingga kembali normal dan menjalani kehidupan seperti semula.
"Assessment tetap akan kita lakukan kembali oleh psikolog sampai dengan mereka dinyatakan normal," ungkapnya.
Menurut Yusrizal, penambahan korban yang mengalami perilaku menyimpang menjadi 10 orang tersebut setelah pihaknya terus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap para korban, dimana sebelumnya terdapat 10 orang yang memiliki perilaku menyimpang.
"Dari 36 korban asusila seksual sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan. Pertama kita lakukan assessment terhadap 3 orang yang berperilaku menyimpang. Setelah itu kita lakukan assessment terhadap 7 orang dan sekarang 10 orang," paparnya.
Yusrizal menambahkan, pihaknya memiliki kewajiban dalam mengobati gangguan psikologi terhadap para korban asusila seksual anak melalui tim psikologis. Pemeriksaan psikologi ini agar mental para korban dapat diobati dan kembali ke kehidupan yang normal.
"Bukan hanya kekerasan secara fisik, tapi pemeriksaan psikologis lebih utama karena akan membawa mereka ke masa selanjutnya. Pemeriksaan mental dan psikologis ini untuk mengobati pasca tindakan asusila seksual dari pelaku sehingga mereka bisa kembali ke kehidupan yang normal," tambahnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah, membongkar jaringan asusila seksual terhadap anak. Pelaku bernama Robiansyah (31) warga Lahat, Sumatera Selatan, melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak setelah mendapatkan nomor korban dari grup aplikasi pesan WhatsApp.
Modus pelaku yakni mencari target korbannya melalui media sosial. Setelah mendapat nomor WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video call. Setelah itu, pelaku merayu korbanya untuk membuka baju dan celana untuk menunjukan alat kelamin, serta pelaku juga menunjukan alat kelaminya lewat video call tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah lama melakukan aksi bejat ini yaitu dari bulan Juni tahun 2022 lalu. Bahkan yang ia ajak untuk melakukan video call bugil tersebut bukan hanya ada di Kabupaten Lampung Tengah, melainkan ada korban di provinsi lain. (PUJ/LNO)