- Tim TvOne/ Chaidir
Polres Aceh Barat Buru Enam Orang Pemilik 32 Hektare Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung Nagan Raya
Aceh Barat, tvOnenews.com - Jajaran Polres Aceh Barat buru enam orang pemilik ladang ganja seluas 32 hektare di kawasan hutan lindung Nagan Raya, Aceh. Pemburuan tersebut dilakukan setelah petugas berhasil menemukan 7 titik ladang ganja siap panen dengan jumlah 700 ribu pohon.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, saat di lakukan pengerebekan terhadap tujuh titik ladang ganja di kawasan hutan lindung Nagan Raya, pihaknya berhasil mengindenfikasi sebanyak enam orang pemilik, namun para pelaku tersebut berhasil meloloskan diri saat disergap petugas.
"Sekarang kita sedang memburu sebanyak enam orang yang kita duga sebagai pemilik 32 hektare ladang ganja, para pelaku sudah kita kenali," kata AKBP Pandji, Pada Rabu (8/3/2023).
AKBP Pandji juga menjelaskan, dari tujuh titik ladang ganja yang di temukan, pihaknya telah berhasil memusnahkan sebanyak 700 ribu pohon ganja yang siap panen.
Dengan dimusnahkan ladang ganja tersebut menurut Kapolres Aceh Barat pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 5 juta warga Aceh dari serangan narkoba.
"Ada 700 ribu pohon ganja siap panen telah kita musnahkan, berarti ada 5 juta warga telah kita selamatkan," sebutnya.
Pandji juga menambahkan, kalau produksi narkoba jenis ganja yang diproduksi dari ladang ganja tersebut sebesar 14 miliar rupiah.
"Kalau kita estimasi hasil dari ladang ganja tersebut mencapai 14 miliar rupiah," ucapnya.
Kapolres Aceh Barat juga meminta agar para pemilik ganja untuk menyerahkan diri sebelum petugas akan mengambil tindakan tegas.(KHA/LNO)