Tersangka SN usai diamankan petugas Sat Resrkim Polres Simalungun..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Perangkat Desa di Simalungun Diamankan Petugas

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:15 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Berulang kali cabuli anak di bawah umur, oknum Gamot atau Petugas Perangkat Desa, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diciduk petugas Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi Rabu (8/3/2023) menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pihak keluarga korban kepada penyidik PPA Polres Simalungun.

Menurut Ariwibowo, peristiwa pencabulan ini dilakukan oleh tersangka SN (45)  terhadap korban WF (15)  yang masih duduk di bangku kelas I SMA, sebanyak enam kali di rumah kediaman tersangka di Nagori Nusa Harapan8 Siantar Simalungun.

Kasus ini terungkap, setelah orang tua  dan pihak keluarga korban yang curiga kemudian melakukan penggerebekan di rumah kediaman tersangka pada Senin, (6/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pihak keluarga yang sebelumnya curiga mendatangi rumah kediaman pelaku, ditemukan korban bersama pelaku di dalam kamar dan sedang melakukan tindak asusila,” sebut Ariwibowo. 

Kemudian keluarga yang keberatan atas tindakan pelaku terhadap korban langsung membuat laporan ke Mapolres Simalungun, sehari setelah terjadinya  peristiwa penggerebekan  tersebut.

Usai menerima laporan pengaduan dari orang tua korban iKasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka pada Selasa (7/3/2023).

"Tersangka tak berkutik saat petugas mengamankannya  pada hari Selasa  7 Maret 2023 kemarin, tak jauh dari rumah kediaman pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, AKP Aribowo  menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Tersangka dijerat telah melanggar pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih ditahan di RTP Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut,” Kasat Reskrim mengakhiri. (DSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral