- Tim TvOne/ Puji
Gegara Rambutan, Kakak di Lampung Bacok Adiknya Hingga Luka Parah
Pringsewu, tvOnenews.com - Hanya karena permasalah buah rambutan, Agus Supriyana (62) pensiunan guru tega menganiaya adiknya, Muklis Sidik (50) dengan menggunakan golok. Korban yang merupakan ASN Puskesmas Banyumas yang beralamat di Desa Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengalami luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Ia pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu.
"Pelaku dan korban ini masih kakak adik. Permasalahannya ini hanya sepele antara keluarga, di mana adiknya menjual rambutan yang menurut tersangka bahwa itu merupakan hak dia," kata Iptu Poltak Pakpahan, Kapolsek Sukoharjo kepada tvOnenews.com, Kamis (9/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.15 WIB saat pelaku Agus Supriyana hendak pulang dari kebun. Kemudian datang korban dengan mengendarai motor dan berkata bahwa rambutan sudah dijualnya.
Kemudian, korban turun dari motor dan terjadilah adu mulut dan berlanjut perkelahian. Dan, pelaku langsung mencabut golok yang sudah dibawanya dan menyerang ke arah korban ke bagian kepala.
Kemudian korban berusaha menangkis sabetan golok pelaku. Namun, sabetan golok pelaku tak terhindarkan dan mengenai pada bagian tangan dan kepala. Korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan jari tangan.
"Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut," jelas Iptu Poltak Pakpahan.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang. "Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu," ungkapnya.
Lebih lanjut, pascakejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo didampingi kepala pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya. Meskipun demikian, kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tandasnya. (puj/wna)