- Tim TvOne/Alboin
2 Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Bawah Umur Diiringkus Polisi
Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang gagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masih di bawah umur. Dari kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolsek KKP, Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, kejadian ini berawal saat kedua calon korban PMI inisial AK (16) dan IM (17) ditolak oleh pihak Imigrasi Batam yang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu (26/2/2023) lalu.
"Awalnya korban mencoba masuk lewat Pelabuhan Batam Center bersama dengan tersangka T yang saat ini DPO. Untuk korban ditolak masuk namun T bisa masuk ke kapal," ujar Tarigan, Jumat (10/3/2023) pagi.
Tdak sampai di situ, lanjut Tarigan, setelah ditolak Imigrasi Batam, tersangka MD yang bersama korban mencoba masuk lagi pada sore harinya.
"Sore harinya korban dan MD datang lagi untuk bisa lewat dari Pelabuhan Batam Center. Namun masih tidak bisa juga. Akhirnya tersangka MD mencoba minta bantuan kepada tersangka AP. Jika bisa loloskan kedua korban, akan diberikan imbalan sebesar Rp300 ribu," tuturnya.
"Melihat adanya usaha kedua tersangka untuk membawa korban bisa masuk ke kapal, akhirnya petugas curiga dan membawa korban dan tersangka ke Polsek KKP," beber Tarigan.
Tarigan menjelaskan, awalnya korban yang berasal dari Sulawesi ini dibawa oleh DPO untuk dipekerjakan di negara Malaysia sebagai buruh bangunan. "Sebelum sampai di Batam, DPO rencananya berangkat ke Malaysia melalui Dumai. Namun karena di sana lagi gencar penindakan PMI ilegal, akhirnya korban diberangkatkan ke Batam," ungkapnya.