Sumber :
- Tim TvOne/Alboin
2 Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Bawah Umur Diiringkus Polisi
Jumat, 10 Maret 2023 - 19:15 WIB
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Tarigan. (ahs/wna)