Sumber :
- Muhammad Pebrian
Mantan Kades di Musi Rawas Tilep Dana Desa Rp 800 Juta Demi Foya-foya, Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Selasa, 14 Maret 2023 - 01:55 WIB
Palembang, tvOnenews.com - Diduga korupsi dana desa APBDes sebesar Rp 800 juta lebih, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial SH MH, JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan, dalam perkara korupsi ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya.
"Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan," tegasnya.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8," tandas JPU.