Sumber :
- Tim Tvone/Jupri
7Kg Sabu, Ribuan Miras Dimusnahkan dengan Cara Direbus dan Digilas
Selasa, 14 Maret 2023 - 13:09 WIB
"Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat melalui miras ini," tegasnya.
Adapun kedua pelaku narkotika sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.(AJI/LNO)