Gunawan Dosen UMSU (tengah) dan Tim Kuasa Hukum Sambangi Polda Sumut.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof Agussani Dilaporkan 2 Kasus di Polda Sumut

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:56 WIB

Medan, tvOnenews.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Prof DR Agusani M AP resmi berstatus sebagai terlapor di Polda Sumatera Utara. Tak tanggung tanggung, ia telah dilaporkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum dan juga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dua pasal ini.

Rektor UMSU diadukan oleh salah satu dosen tetap bernama Gunawan. Di mana dalam laporan pengaduan resminya yang telah dibuat dan resmi diterima oleh SPKT Polda Sumut, Prof DR Agusani M AP diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dan juga terkait dugaan melanggar pasal ketenagakerjaan.

"Jadi, kami sudah membuat dua laporan pengaduan di hari yang terpisah dan diduga melanggar dua undang-undang (UU) dan pasal berlapis. Di antaranya UU Ketenagakerjaan dan KUHPidana penipuan penggelapan," ungkap Sahrill kepada awak media, Selasa (14/3/2023) di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Menurutnya, untuk laporan dugaan tindak pidana melanggar UU Ketenagakerjaan dilayangkan dan saat ini ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Sedangkan pelaporan tindak pidana penipuan serta penggelapan dilayangkan dan ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Kedua laporan ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara, kami menduga oknum rektor tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan dan dugaan penipuan penggelapan. Atas dasar itulah kami sudah laporkan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sahrill bahwa rektor,  Prof DR  Agusani M.AP diduga telah membuat laporan dan keterangan palsu ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dosen Rp 3 juta. Sementara faktanya ia sampaikan bahwa pihak dosen khusus kliennya sebagai pelapor hanya menerima gaji di bawah Rp 2 juta.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral