- Tim Tvone/Pebri
Korupsi PTSL 2017 dan Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Lurah dan Oknum Pegawai BPN Resmi Ditahan Kejari Palembang
Palembang, tvOnenews.com - Penyidik Pidsus Kejari Palembang, resmi menahan tiga oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Selasa (14/3/2023).
Ketiga tersangka oknum Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.
Ketiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, membenarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PTSL 2018.
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie
Menurutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Ketiganya, akan dilakukan penyidikan khusus lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.