- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Sidang Bos Judi Online Apin BK, Majelis Hakim Marahi JPU Tak Hadirkan Barang Bukti: Keterangan Saksi Ngarang-Ngarang!
Medan, tvOnenews.com - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus bos judi online Jonni alias Apin BK dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim PN Medan marahi jaksa tak hadirkan barang bukti.
Dalam sidang bos judi online tersebut Majelis Hakim terlihat sangat kesal terhadap JPU lantaran tak membawa barang bukti berupa buku tabungan dan ATM untuk menjadi pertimbangan di dalam persidangan.
Barang bukti itu berupa buku tabungan dan ATM berisi Rp100 ribu yang sebelumnya ditemukan oleh petugas kepolisian di Cafe Warna Warni di kompleks elit Cemara Asri, yang dijadikan tempat judi online oleh Jonni alias Apin BK.
Majelis Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha menduga bahwa keterangan diberikan saksi adalah keterangan karangan karena tidak ada bukti nyata dalam persidangan yang dihadirkan JPU.
“Seratus itu, seratus ribu itu bukan seratus jutakan, kita mau konfirmasi apa benar hilang? Atau hanya keterangan ngarang ngarang," ucapnya dengan kesal kepada JPU.
Lucas ingin barang bukti dapat dihadirkan agar bisa menyesuaikan sama keterangan saksi, jadi pihaknya tidak menduga hal-hal yang sangat mencurigakan.
“Jadi kita mau tahu isi dari pada buku rekening yang itu, seharusnya tadi saudara jaksa bawalah itu (buku rekening) jadi betul betul, apa yang diterangkannya sesuai dengan bukunya,” tegasnya pada Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Lucas itu masih nominal ratusan juta gimana kalau nominalnya lebih dari itu hingga sampai ratusan juta, hal ini yang menjadi kecurigaannya.
“Kalau lebih dari Rp100 ribu di dalam (buku tabungan atau atm) apalagi ratusan juta, apalagi lebih dari pada itu, itukan ada keraguan kita, terhadap isinya itu dari mana," pungkasnya dengan kesal.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara TPPU Apin BK Irna Hasibuan membenarkan keterangan dari Majelis Hakim yang meminta dihadirkan barang bukti buku tabungan dan kartu ATM.
“Iya majelis minta dihadirkan,” katanya kepada wartawan tvOnenews.com usai sidang .
Ia mengatakan buku tabungan dan kartu ATM salah satu saksi itu ada, namun di kasus tindak pidana asal .
“Ada ditindak pidana asal, di judi itu,” tutupnya. (AYR/LNO)