- Tim TvOne/Frendy Primadana
Pelaku Pembunuhan Sadis Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Organ Tubuh Korban Hilang
Pangkal Pinang, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah wanita anak di bawah umur bernama Hafiza (8) berhasil ditangkap Tim sergap Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut merupakan laki-laki di bawah umur berinisial AC (17), digrebek Tim Gabungan di kediamannya di kawasan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra, Kamis (16/03/2022), mengatakan saat ditemukan oleh warga di Kebun Sawit Bukit Intan, Simpang Teritip, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, organ tubuh korban hilang diambil oleh pelaku dengan menggunakan pisau, dan langsung dilakukan oleh TKP oleh kepolisian.
Lanjut Irjen Yan Sultra, terduga pelaku merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak.
Menurut Kapolda, kasus ini murni pembunuhan yang disertai dengan permintaan tebusan. "Pelaku mengirimkan pesan pada ibu korban dan Ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Yan saat gelar kasus di Mapolda, Kamis (16/3/2023).
Yan menuturkan, motif pelaku dari hasil pemeriksaan dan WA murni penculikan meminta tebusan. Pelaku belajar meminta dan memeras dari media sosial (medsos). Hal itu dilakukan pelaku karena melihat keluarga korban dianggap mampu.
"Ada 13 rumah dan tidak semua yang terisi, keluarga korban dikenali dan dianggap mampu," ujar Yan.
Saat permintaan tebusan tersangka menggunakan ponsel orang lain. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku meminta tebusan saat korban sudah meninggal dunia.
Sementara latar belakang yang mendorong pelaku meminta uang masih dalam penyelidikan. Polisi sejak awal mencurigai bahwa pelaku merupakan orang sekitar lokasi kejadian.
"Lokasi tidak mungkin dikunjungi orang yang tidak kenal lokasi. Karena kebun sawit banyak lorong dan ada gerbang masuk yang harus dilewati," ungkap Yan.
Untuk kronologinya bermula saat korban diming-iming pelaku untuk dibawa dengan cara dibonceng pakai kendaraan bermotor. Sebelum berangkat, korban sempat menitipkan mainan lato-lato, kemudian terburu-buru pergi karena diajak pelaku.
“Awalnya hendak ke pemancingan, namun kemudian dibawa ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban tewas terikat dan dipukuli menggunakan tangan dan kayu. Untuk memastikan korban tewas, pelaku juga menggunakan pisau cutter,” tutup Irjen Yan Sultra. (fpa/lno)