- Tim TvOne/Yoga Syahputra
7 Bulan DPO- Mantan Kasi BPN Kabupaten Madina Ini Diciduk Tim Tabur Kejatisu - Kasusnya Ini Luar Biasa!
Medan, tvOnenews.com - Berstatus DPO selama 7 bulan, akhirnya pelarian Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Khaidir Nasution SH Ptnh berhasil diciduk. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi tahun tahun 2008 di Kecamatan Batahan itu pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 20.42 WIB.
Ditemui tvOnenews.com di ruang kerjanya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (15/3/2023) siang menjelaskan, Khaidir Nasution SH Ptnh berstatus terpidana dan selama 7 bulan dicari keberadaannya karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Yos, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.
"Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022, tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.”
"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Yos.
Disebutkan, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.
Majelis Hakim ketika itu diketuai Sri Wahyuni Batubara. Pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
"Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," jelas Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Yos. (YSA/LNO)