- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Bawa 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Oknum TNI Ini Jalani Sidang Perdana
Medan, tvOnenews.com - Dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi jalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (16/3/2023). Terlihat saat memasuki ruang sidang, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun datang dengan keadaan kaki pincang.
Saat memulai persidangan, Letkol Chk Asril Siagian sebagai Hakim Ketua bertanya kepada Yalpin terkait kakinya karena berjalan dalam keadaan pincang. "Saya tanya dahulu kepada Yalpin. Kenapa kakinya, apakah tahan berdiri mendengarkan dakwaan dari oditur," tanya Hakim Ketua ke Yalpin.
"Siap, saya sedang penyembuhan dari struk, sudah lima tahun struk. Saat ini sedang terapi. Kalau mendengarkan dakwaan semoga saya siap berdiri," jawab Yalpin dengan tegas.
Dalam persidangan, oditur menyebutkan kedua oknum TNI didakwa alternatif Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baru berapa menit oditur membacakan dakwaan, terdakwa intruksi kepada Majelis Hakim meminta alat bantu berupa kursi roda untuk menjalani persidangan. "Siap, saya sudah tidak tahan untuk berdiri. Mohon mohon izin untuk duduk di kursi roda mendengarkan dakwaan," kata Yalpin kepada Hakim Ketua.
Pada sidang perdana tersebut, Sersan Kepala Ahmad Zaini, penasehat hukum Rian Hermawan bersama penasehat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya," ujar Ahmad Zaini. (ayr/wna)