- Tim TvOne/Pujiansyah
Jadi Saksi Sidang Korupsi Rektor Unila, Mantan Ketua PWNU Lampung Akui Berikan Infaq Ratusan Juta untuk Pembangunan Gedung LNC
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani Cs kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/3/2023). Kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi mantan Ketua PWNU Lampung, Prof. Muhammad Mukri.
Dalam keterangan tersebut, Prof Muhammad Mukri mengakui memberikan infaq ratusan juta rupiah untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), melalui orang kepercayaan terdakwa Karomani yakni Mualimin.
Hal itu diakui Prof Mukri saat menjadi saksi Jaksa KPK terhadap Karomani Cs dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurut Mukri, pada tahun 2021 lalu bertemu dengan Prof Karomani disebuah acara di Novotel Lampung, disitu keduanya berbincang dan terdakwa mengatakan ingin membangun Gedung LNC.
"Waktu itu Prof Karomani bilang ingin bangun Gedung LNC. Kemudian saya katakan siap membantu untuk pembangunan gedung tersebut," kata dia.
Beberapa minggu setelah perbincangan tersebut, ketua panitia pembangunan LNC yakni Mualimin datang kerumah Mukri, untuk mengambil sejumlah uang pembangunan yang akan diberikan kepada Karomani.
Namun, Prof Mukri mengaku lupa berapa jumlah uang yang diberikannya kepada Karomani melalui Mualimin. "Untuk pasti jumlah uangnya saya lupa. Tapi sekitar dua ratus juta lebih, tidak sampai lima ratus seinget saya," terangnya.