- Tim TvOne/Sri Gustina Hasan
2 Ribu Warga Petisah Minta Pemko Medan Izinkan Perpanjang HGB
Sementara itu, Pemko Medan, hanya memberikan hak sewa selama 5 tahun untuk warga dan tidak ada rekomendasi perpanjangan HGB untuk selanjutnya.
Usai orasi di depan Kantor BPN Medan, tak satu pun perwakilan yang keluar untuk mendatangi para pendemo. Massa yang datang dengan menggunakan bus pariwisata ini pun melanjutkan aksinya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan. Setelah massa berorasi akhirnya perwakilan pengunjuk rasa dipersilahkan masuk dan mendapatkan tanggapan.
Pertemuan tertutup antara perwakilan warga Petisah dengan pihak BPN yang berlangsung selama 15 menit ini pun akhirnya membuahkan hasil, pihak BPN berjanji akan meneruskan masalah ini ketingkat Pemko Medan untuk dilakukan pembahasan secara mendalam dengan pihak-pihak terkait.
Unjuk rasa yang berjalan tertib dan damai ini pun akhirnya membubarkan diri usai mendapat kejelasan dari pihak BPN Sumut dengan kawalan aparat kepolisian setempat. (Sgh/Nof)