- Tim Tvone/Jupri
Permudah Masyarakat Tidak Mampu Mendapat Layanan Hukum, Pengadilan Negeri Karimun, Launching Inovasi POSBAKUM KEMILAU (Keluar Pulau)
Karimun, tvOnnews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, melaunching dan sosialisasi inovasi Layanan Pos bantuan Layanan hukum (POSBAKUM) untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Senin (21/ 03/2023).
Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan Melalui Aplikasi Zoom tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Pertama menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukumnya.
Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, menyebutkan Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum melalui Aplikasi Zoom.
“Inovasi ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh Layanan Hukum sehingga pada akhirnya Kepastian Hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya melalui aplikasi yang disediakan.” Ucapnya
Yona menjelaskan PN Karimun juga mengembangkan program Posbakum dengan layanan hukum yang sama bagi masyarakat Karimun yang berada di wilayah pulau-pulau.
"Pengadilan Negeri Karimun memandang perlu melakukan inovasi mengingat kondisi geografis Karimun terdiri dari berbagai pulau, maka kami mengembangkan Posbakum berbasis layanan Informasi dan teknologi tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Karimun," jelasnya.
Yona menambahkan Posbakum menyediakan layanan hukum melalui Aplikasi Zoom sehingga masyarakat yang berstatus tidak mampu mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
“Layanan ini untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di berbagai wilayah di Karimun, untuk saat ini sudah ada 3 Posbakum, di Moro, Durai dan Buru.” Tambahnya.
Sementara itu Bupati Karimun, mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi langkah PN Karimun untuk memberi layanan kepada masyarakat.
"Pemerintah sangat mendukung inovasi Posbakum untuk masyarakat yang berada di pulau- pulau di Karimun.” Ucap Rafiq
Aunur Rafiq, menjelaskan program Posbakum menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karimun dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kurang mampu.
“Ini merupakan terobosan yang sangat baik dilakukan oleh PN Karimun, untuk masyarakat dalam memberi batuan hukum terutama masyarakat yang tidak bisa langsung ke Pengadilan,” ucapnya.
Launching Inovasi Layanan Posbakum ini juga dihadiri oleh, Kejaksaan Karimun, Dandim, Pengadilan Agama, Polres hingga LBH Karimun.(AJI/LNO)