- Tim TvOne/Taufik Hidayat
3 Bulan DPO, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Binjai, tvOnenews.com - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan, petugas Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan JG, warga Dusun Raja Tengah Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang diduga sebagai bandar narkoba, Senin (20?3/2023).
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan tersangka yang sudah masuk dalam DPO Polres Binjai ini berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki dengan inisial JS (35) dan AS (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Kemudian kedua tersangka mengaku barang sabu-sabu tersebut diperolehnya dari tersangka JG, dan saat itu juga Sat Narkoba Polres Binjai berupaya untuk mengejar tersangka bandar JG. Namun kehadiran petugas saat itu sudah terendus olehnya sehingga tersangka melarikan diri, kemudian diterbitkan DPO oleh Sat Narkoba Polres Binjai.
Setelah DPO diterbitkan oleh Sat Narkoba kemudian dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan sasaran target terhadap JG hingga berhasil mengamankannya dirumahnya.
"Tepatnya Senin (20/3/2023) Kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut, sehingga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga JG dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya," ucap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah kepada awak media, Selasa (21/3/2023).
Iptu Riswansyah juga menjelaskan selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sabu.
"Selain mengamankan tersangka, ada barang bukti yang berhasil diamankan dari JG yaitu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram," jelas Iptu Riswansyah.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai dan akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (THT/LNO).