Situasi saat Pelaksanaan Demonstrasi warga di Pelataran Kantor DPRD Kota Pematangsiantar.
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Tindak Lanjut Usulan Pemberhentian Wali Kota Siantar, Pansus DPRD Konsultasi ke Biro Otda, Dua ASN yang Dinonjobkan Beberkan Kesewenangan Wali Kota

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:56 WIB

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Sehari setelah Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar Selasa (21/3/2023) Panitia Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi Sinaga menyebutkan, bahwa kelanjutan dari pengajuan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, saat ini  pihaknya sedang berkordinasi ke Biro Otda Sumatera Utara, guna menyampaikan hasil dari paripurna.  

“Hari ini kami dari Pansus DPRD  Pematangsiantar sedang berada di Medan,  guna  melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, terkait dengan apa yang telah dirapatkan dalam Paripurna semalam soal usulan pemberhentian wali kota,” sebut Suandi.

Menurut Suandi Sinaga, sesuai dengan hasil penelitian dan penyelidikan yang telah di paripurnaka pansus n, masalah mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, menurutnya Wali Kota telah melanggar sumpah janji jabatannya.

“Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyimpulkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah janji jabatan, sehingga dilakukan paripurna dan telah disepakati oleh ke 27 anggota DPRD dalam sidang tersebut untuk di berhentikan,” beber Suandi lagi sembari menambahkan akan memberikan informasi lanjutan terkait dengan hasil dari konsultasi ke Biro Otda nanti.

Terpisah, dua orang ASN  yang minta namanya dirahasiakan  yang menjadi korban dan dinonjobkan oleh Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, pada 2 Septeber 2022 silam,  secara blak blakan menyebutkan bahwa kasus demosi dan nonjob 27 orang ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar  adalah merupakan sepihak dan merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut sumber, sebelum adanya informasi pelantikan jabatan di Pemko Pematangsiantar mereka sama sekali tidak  mengetahui bahwa jabatan  yang mereka duduki sebelumnya telah diisi oleh ASN lainnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral