- Tim TvOne/Daud Sitohang
Tindak Lanjut Usulan Pemberhentian Wali Kota Siantar, Pansus DPRD Konsultasi ke Biro Otda, Dua ASN yang Dinonjobkan Beberkan Kesewenangan Wali Kota
“Ada 27 yang dinonjobkan pada waktu itu, tanpa alasan yang jelas. Empat orang didemosi atau penurunan jabatan, dan sebanyak dua puluh tiga orang lainnya dinonjobkan sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, atau adanya pemeriksaan atau pemanggilan dari Inspektorat Pemerintah Kota Pematangsiantar bila ada pelanggaran selama memangku jabatan tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya, masih menurut sumber, upaya perlawanan atas kesewenang wenangan Kepala Daerah tersebut mereka lakukan karena menolak kebijakan yang salah, dengan menyurati sejumlah instansi terkait seperti KSN, BKN, Inspektorat Provinsi, Depdagri dan lainnya.
Menurut sumber, bahwa keputusan dan tindakan Wali Kota Pematang Siantar tentang penggantian pejabat berupa Demosi dan Pemberhentian ASN dari jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar tanggal 2 September 2022 silam patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan penyalah gunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ada 9 poin pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar dalam mendemosi dan pemberhentian ASN dari jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Pemko Pematangsiantar yang saat ini pengaduannya juga telah di laporkan Ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,” sebutnya lagi.
Masih menurutnya, dari hasil atau upaya yang dilakukan, sampai sejauh ini terdapat delapan jabatan pegawai dari 27 Pejabat yang dinonjobkan, telah dikembalikan ke jabatan semula.
Sebelumnya, sebanyak dua puluh tujuh dari dua puluh delapan orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yang hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar sepakat untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai WaliKota Pematangsiantar, Sumatera Utara, satu diantaranya tidak sepakat atau setuju.
Kesepakatan ini dicapai dalam pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, yang di gelar sejak Senin pagi (20/3/2023) hingga sore di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.